Hangout

INFOGRAFIS: Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen

post-cover

Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Kategori barang dan jasa mewah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2023.

“Pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Mendadak Saat Penutupan Tur di Tokyo
Back to top button