Hangout
INFOGRAFIS: Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen


Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Kategori barang dan jasa mewah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2023.
“Pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden RI Prabowo Subianto.