Tak Ada Sanksi Tegas Pantas Saja 11.114 Penyelenggara Negara tak Setor LHKPN

Sebanyak 11.114 Penyelenggara Negara (PN) tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 9 Mei 2025. Padahal, batas akhir pelaporan telah ditetapkan pada 11 April 2025.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib, menilai rendahnya tingkat pelaporan mencerminkan buruknya kesadaran hukum para penyelenggara negara, bahkan di level tertinggi sekalipun.
“Adanya kesadaran hukum yang amat sangat kurang, bahkan setingkat menteri pun ada yang ogah membuat LHKPN karena tidak ada sanksi hukum yang keras dan tegas,” ujar Titib saat dihubungi Inilah.com, Senin (12/5/2025).
Titib juga menyoroti praktik umum di kalangan pejabat yang menyerahkan pelaporan LHKPN kepada staf, alih-alih menyusunnya sendiri secara bertanggung jawab.
“Kalaupun toh membuat LHKPN, itu dibuatkan oleh stafnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Titib mengungkapkan bahwa proses untuk menjadi penyelenggara negara kerap kali menuntut biaya politik yang besar, yang kemudian berujung pada praktik korupsi demi “mengembalikan modal”.
“Untuk menjabat sebagai Penyelenggara Negara, dibutuhkan lobi-lobi ke partai politik dan harus siap sejumlah dana yang tidak kecil. Lah ini modal awal harus kembali, caranya yaa korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 11.114 penyelenggara negara belum menyampaikan LHKPN untuk tahun pelaporan periodik 2024 hingga pemutakhiran terakhir pada 9 Mei 2025. Jumlah tersebut berasal dari total 415.875 wajib lapor di seluruh bidang pemerintahan dan lembaga negara.
“Belum lapor 11.114,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
KPK mencatat, bidang legislatif menjadi sektor dengan tingkat kepatuhan terendah, yakni 84,56 persen. Dari total 20.752 wajib lapor, hanya 18.254 yang telah melapor, sementara 2.498 lainnya belum menyampaikan LHKPN.
Adapun sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 97,40 persen. Berikut rincian lengkap pelaporan LHKPN berdasarkan sektor:
Eksekutif
Total Wajib Lapor: 332.353
Sudah Lapor: 324.358
Belum Lapor: 7.995
Persentase Pelaporan: 97,59%
Laporan Lengkap: 287.325
Belum Lengkap: 37.033
Tingkat Kepatuhan: 86,45%
Yudikatif
Total Wajib Lapor: 17.931
Sudah Lapor: 17.930
Belum Lapor: 1
Persentase Pelaporan: 99,99%
Laporan Lengkap: 17.464
Belum Lengkap: 468
Tingkat Kepatuhan: 97,40%
BUMN/BUMD
Total Wajib Lapor: 44.839
Sudah Lapor: 44.219
Belum Lapor: 620
Persentase Pelaporan: 98,62%
Laporan Lengkap: 40.545
Belum Lengkap: 3.674
Tingkat Kepatuhan: 90,42%
Total Nasional
Total Wajib Lapor: 415.875
Sudah Lapor: 404.761
Belum Lapor: 11.114
Persentase Pelaporan: 97,33%
Laporan Lengkap: 362.882
Belum Lengkap: 41.879
Tingkat Kepatuhan Nasional: 87,26%
KPK sebelumnya juga melaporkan bahwa dari 124 jajaran pejabat Kabinet Merah Putih, sebanyak 123 orang telah menyampaikan LHKPN hingga 21 Januari 2025, sesuai batas waktu pelaporan tiga bulan setelah pelantikan.
Eks Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa jajaran menteri sudah melaporkan, namun ada satu staf khusus (stafsus) belum melaporkan. Diketahui, staf khusus dimaksud yaitu Tina Talisa Stafsus Wapres Gibran Rakabuming Raka. Alasan belum melaporkan kala itu, karena Tina Talisa baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporannya masih pada 6 Maret 2025.
“Belum lapor 1 stafsus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember, batas akhir 6 Maret 2025,” kata Pahala dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Saat ditelusuri di laman resmi elhkpn.kpk.go.id, nama Tina Talisa tidak ditemukan. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Sebab, ada sejumlah stafsus baru dilantik setelah Tina Talisa.
“Untuk nama per nama, dicek dulu ya. Soalnya ada beberapa stafsus baru yang dilantik sekitar Februari 2025,” ujar Budi saat dihubungi Inilah.com, Senin (12/5/2025).