News

Tak Ada Sanksi Tegas Pantas Saja 11.114 Penyelenggara Negara tak Setor LHKPN


Sebanyak 11.114 Penyelenggara Negara (PN) tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 9 Mei 2025. Padahal, batas akhir pelaporan telah ditetapkan pada 11 April 2025.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib, menilai rendahnya tingkat pelaporan mencerminkan buruknya kesadaran hukum para penyelenggara negara, bahkan di level tertinggi sekalipun.

“Adanya kesadaran hukum yang amat sangat kurang, bahkan setingkat menteri pun ada yang ogah membuat LHKPN karena tidak ada sanksi hukum yang keras dan tegas,” ujar Titib saat dihubungi Inilah.com, Senin (12/5/2025).

Titib juga menyoroti praktik umum di kalangan pejabat yang menyerahkan pelaporan LHKPN kepada staf, alih-alih menyusunnya sendiri secara bertanggung jawab.

“Kalaupun toh membuat LHKPN, itu dibuatkan oleh stafnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Titib mengungkapkan bahwa proses untuk menjadi penyelenggara negara kerap kali menuntut biaya politik yang besar, yang kemudian berujung pada praktik korupsi demi “mengembalikan modal”.

Baca Juga:  Ini Rentetan Kecelakaan Fatal Boeing dalam Setahun Terakhir

“Untuk menjabat sebagai Penyelenggara Negara, dibutuhkan lobi-lobi ke partai politik dan harus siap sejumlah dana yang tidak kecil. Lah ini modal awal harus kembali, caranya yaa korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 11.114 penyelenggara negara belum menyampaikan LHKPN untuk tahun pelaporan periodik 2024 hingga pemutakhiran terakhir pada 9 Mei 2025. Jumlah tersebut berasal dari total 415.875 wajib lapor di seluruh bidang pemerintahan dan lembaga negara.

“Belum lapor 11.114,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

KPK mencatat, bidang legislatif menjadi sektor dengan tingkat kepatuhan terendah, yakni 84,56 persen. Dari total 20.752 wajib lapor, hanya 18.254 yang telah melapor, sementara 2.498 lainnya belum menyampaikan LHKPN.

Adapun sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 97,40 persen. Berikut rincian lengkap pelaporan LHKPN berdasarkan sektor:

Baca Juga:  Studi Pew Research Center: Islam Jadi Agama Paling Bertumbuh di Dunia

Eksekutif

Total Wajib Lapor: 332.353

Sudah Lapor: 324.358

Belum Lapor: 7.995

Persentase Pelaporan: 97,59%

Laporan Lengkap: 287.325

Belum Lengkap: 37.033

Tingkat Kepatuhan: 86,45%

Yudikatif

Total Wajib Lapor: 17.931

Sudah Lapor: 17.930

Belum Lapor: 1

Persentase Pelaporan: 99,99%

Laporan Lengkap: 17.464

Belum Lengkap: 468

Tingkat Kepatuhan: 97,40%

BUMN/BUMD

Total Wajib Lapor: 44.839

Sudah Lapor: 44.219

Belum Lapor: 620

Persentase Pelaporan: 98,62%

Laporan Lengkap: 40.545

Belum Lengkap: 3.674

Tingkat Kepatuhan: 90,42%

Total Nasional

Total Wajib Lapor: 415.875

Sudah Lapor: 404.761

Belum Lapor: 11.114

Persentase Pelaporan: 97,33%

Laporan Lengkap: 362.882

Belum Lengkap: 41.879

Tingkat Kepatuhan Nasional: 87,26%

KPK sebelumnya juga melaporkan bahwa dari 124 jajaran pejabat Kabinet Merah Putih, sebanyak 123 orang telah menyampaikan LHKPN hingga 21 Januari 2025, sesuai batas waktu pelaporan tiga bulan setelah pelantikan.

Eks Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa jajaran menteri sudah melaporkan, namun ada satu staf khusus (stafsus) belum melaporkan. Diketahui, staf khusus dimaksud yaitu Tina Talisa Stafsus Wapres Gibran Rakabuming Raka. Alasan belum melaporkan kala itu, karena Tina Talisa baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporannya masih pada 6 Maret 2025.

Baca Juga:  Bukti Dukungan Jak! Pramono Minta 30 Bus Transjakarta Diberi Nuansa Persija

“Belum lapor 1 stafsus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember, batas akhir 6 Maret 2025,” kata Pahala dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Saat ditelusuri di laman resmi elhkpn.kpk.go.id, nama Tina Talisa tidak ditemukan. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Sebab, ada sejumlah stafsus baru dilantik setelah Tina Talisa.

“Untuk nama per nama, dicek dulu ya. Soalnya ada beberapa stafsus baru yang dilantik sekitar Februari 2025,” ujar Budi saat dihubungi Inilah.com, Senin (12/5/2025).

 

Back to top button