Dijemput Paksa, Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar
Tiga Kali Tak Hadiri Panggilan

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut tersangka diketahui berinisial IM yang merupakan Direktur Utama PT. Cahaya Sakti. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dihadirkan secara paksa untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (31/1/2024).
“IM dihadirkan secara paksa setelah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali namun saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” kata Soetarmi pada Kamis (1/2/2024).
Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap IM ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu dilakukan juga penahanan terhadap tersangka guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Tersangka IM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31/1/2024 sampai dengan tanggal 19/2/2024 di Lapas Kelas 1 Makassar,” tambahnya.
Tersangka IM diduga melanggar ketentuan:
Primair
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.