Market

Kemendag Langsung Jewer Pedagang yang Jual MinyaKita di Atas HET


Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran harga MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha, termasuk pengecer dan distributor, yang terbukti melanggar ketentuan.

“Masih banyak pengecer di daerah yang menjual Minyakita di atas HET, terutama di wilayah yang jauh dari pusat distribusi. Melalui Ditjen PKTN, Kemendag telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Baca Juga:  Wajib Agunan untuk Ngutang Lewat Pinjol, Ternyata Ini Syaratnya

Selain itu, lanjut Iqbal, Kemendag juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga menjual MinyaKita di atas HET. Pelanggaran ini mencakup ketidaksesuaian harga dari distributor hingga ke tingkat pengecer.

“Kami terus melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang menjual MinyaKita di atas HET baik tingkat distributor maupun harga pengecer,” jelasnya.

Untuk memperbaiki sistem distribusi dan menjaga harga tetap sesuai dengan HET, Kemendag menghimbau pemerintah daerah untuk memfasilitasi dropping minyak goreng langsung dari distributor ke pedagang pasar rakyat.

“Fasilitasi ini dapat dilakukan melalui dinas perdagangan atau unit pasar rakyat di masing-masing kabupaten,” imbuh Iqbal.

Baca Juga:  Meski Harga Tiket Pesawat Diskon, Jumlah Penumpang Malah Turun

Lebih lanjut, Kemendag juga meminta dinas perdagangan daerah untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap harga Minyakita di tingkat distributor dan pengecer, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan HET.

Berdasarkan data harga di SP2KP yang dikelola Kemendag, secara nasional rata-rata harga MinyaKita di tingkat konsumen berada di angka Rp17.300 per liter. Angka itu jauh melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Bahkan di beberapa tempat di Jakarta, harga MinyaKita sudah tembus hingga Rp19.000 per liter.

Back to top button