Market

Gen Z Rentan Kredit Macet, OJK Batasi Usia Pengajuan Pinjaman Daring dan Pay Later


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batasan usia bagi para pengguna jasa pinjaman daring (pindar) dan pay later. Kini hanya yang berusia 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum sebanyak Rp3 juta per bulan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

“Kami tidak mau generasi-generasi muda itu terjerat utang, sementara dia tidak ada kemampuan untuk membayar. Itulah kenapa kita akan batasi usia peminjam mininum 18 tahun,” ucap Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah, dikutip Rabu (22/1/2025).

Baca Juga:  Daya Beli Masih Lemah, Nasabah Premium BNI Meroket di 3 Bulan Pertama

Kewajiban pemenuhan atas kriteria tersebut baru efektif berlaku pada 1 Januari 2027. Menurutnya, kelompok masyarakat yang berusia di 18 tahun sudah dewasa dan mereka dianggap memerlukan fasilitas pembiayaan untuk memenuhi aktivitas melalui pindar atau paylater.

“Kelompok-kelompok usia di bawah 21 itu sudah dewasa dan mungkin juga mereka memerlukan fasilitas pembiayaan. Jadi kita tetapkan akhirnya usia minimumnya itu 18 tahun,” kata dia

Sekadar catatan, data OJK per Juli 2024 menunjukkan, porsi kredit macet 90 hari (hinggaTWP 90) pada platform fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol untuk kelompok usia 19 hingga 34 tahun, yang terdiri dari generasi Z (Gen Z) dan milenial mencapai 37,17 persen. 

Baca Juga:  Guru Besar Unhan: Indonesia Bisa Perluas Pasar Ekspor Tradisional ke BRICS Lebih Cepat

Back to top button