Market

Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

Selain itu, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah juga dilakukan untuk mempercepat target penerimaan di DKI Jakarta.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusiana dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:  Pulang dari Washington, Menko Airlangga Bantah AS Soroti Barang Bajakan Numpuk di Pasar Mangga Dua

Beberapa jenis sanksi administrasi pajak daerah yang dihapus hingga 15 Desember 2022, antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Lalu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak air tanah (PAT).

Berikut rincian jenis sanksi administrasi pajak daerah yang dihapus:

1. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

– Pajak Hotel

– Pajak Restoran

– Pajak Parkir

– Pajak Hiburan

– PBBKB

– BBNKB

– BPHTB

– PKB

– Pajak Reklame

– PAT

Baca Juga:  Setoran Pajak Maret Melompat Rp134 Triliun, Sri Mulyani Puja-puji Coretax yang Masih Alami Fluktuasi Latensi

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

– Pajak Hotel

– Pajak Restoran

– Pajak Parkir

– Pajak Hiburan

– PBBKB

– BPHTB

– Pajak Reklame

– PBB-P2

– PAT

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

– Pajak Hotel

– Pajak Restoran

– Pajak Parkir

– Pajak Hiburan

– PBBKB

– BBNKB

– PKB

– Pajak Reklame

– PAT.

Baca Juga:  Sempat Kesamber Kasus Korupsi Rp300 Triliun, PT Timah Kini Dipimpin Kolonel Infanteri

Back to top button