News

Dewas KPK Pastikan Proses Aduan Dugaan Ghufron Bermain di PK Maming


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memproses dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang disebut ada andil dalam lobi-lobi perkara Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dengan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

Anggota Albertina Ho, menekankan kasus dugaan pelanggaran etik lobi perkara itu pasti diusut sesuai Prosedur Operasional Baku (POB) di Dewas.

Akan tetapi, tutur dia, harus ada laporan masyarakat terlebih dahulu sebagai bukti permulaan dalam pengusutan. “Kalau ada laporan masyarakat ya diproses sesuai aturan dan POB di Dewas,” ujar Albertina ketika dihubungi Inilah.com, Minggu (8/9/2024).

Namun, sejauh ini, kata Albertina, belum ada laporan masyarakat yang masuk. Pihak Dewas masih menunggu laporan tersebut agar cepat diproses. “Laporan masyarakat juga belum ada,” ucapnya.

Baca Juga:  Siapakah Bishara Bahbah, Mediator Jalur Belakang Hamas dan Pemerintah AS?

Inilah.com sudah coba konfirmasi kepada Ghufron. Namun ketika ditelepon dan dikonfirmasi via chat WhatsApp dia tak merespons. Pimpinan KPK lainnya juga belum merespons. Mulai dari Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak serta Alexander Marwata. Jubir KPK, Tessa Mahardika juga belum memberikan tanggapan.

Diketahui, tersiar kabar bahwa dalam musyawarah majelis hakim PK Mardani H Maming pada Selasa malam (3/9/2024), Sunarto ngotot ingin menerima PK dan mengurangi hukuman Mardani H Maming. Sedangkan, dua hakim anggota lainnya yakni Ansori dan Prim Hayadi kompak menolak PK itu, karena tidak ada novum baru.

Kini muncul informasi baru soal adanya peran Ghufron. Jika benar, ini menjadi rekor karena ia baru saja diputus Majelis Etik Dewas KPK melanggar etik karena mengunakan pengaruhnya sebagai wakil ketua KPK untuk kepentingan pribadi, yaitu membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang. Ia menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo agar mempercepat proses pemindahan ADM.

Baca Juga:  Masih Banyak Murid Sekolah Reguler tak Bisa Baca, Negara Sibuk Bangun Sekolah Garuda

“Menyatakan Terperiksa (Ghufron) terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak ketika membacakan amar putusan etik di Ruang Sidang lantai 6 Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Ia pun dijatuhkan sanksi etik sedang, berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Serta, sanksi berupa pemotongan gaji Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.Total gaji Wakil Ketua KPK Rp112,5 juta, jika dihitung dengan potongan 20 persen, maka kira-kira Ghufron masih menikmati gaji sekitar Rp90 juta per bulan hingga akhir periode pimpinan KPK pada 20 Desember 2024 mendatang.

Back to top button