SulselNews

Kemenkumham Berikan Remisi Lebaran 5.931 Napi di Sulsel, 14 di Antaranya Langsung Bebas

Kemenkumham Berikan Remisi Lebaran 5.931 Napi di Sulsel, 14 di Antaranya Langsung Bebas

INILAHSULEL.COM – Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, sebanyak 5.931 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di berbagai Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan (Sulsel) diberikan remisi.

Sebanyak 5.931 WBP secara keseluruhan menerima remisi khusus (RK I), yang mengakibatkan potongan masa tahanan mereka selama 15 hari hingga sebulan.

Tambahan dari itu, 14 WBP juga telah diberikan remisi khusus (RK II), yang berarti mereka dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi ini diselenggarakan oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, yang terletak di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/4/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, menyatakan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi semangat dan motivasi bagi para WBP.

Baca Juga:  Petinggi MUI dari NU dan Muhammadiyah Tolak Rencana Prabowo Evakuasi 1.000 Rakyat Gaza ke Indonesia

“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan dan anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” kata Liberti.

Liberti juga mengapresiasi semua penghuni Lapas dan Rutan atas penciptaan suasana yang kondusif selama ini.

Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara petugas dan warga binaan, yang berdampak positif pada keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

“Warga binaan terbanyak yang memperoleh remisi berada di Lapas Kelas I Makassar dengan jumlah 779 orang warga binaan,” ucapnya.

Sementara itu, jumlah WBP yang menerima remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar mencapai 172 orang. Dua di antaranya juga telah dinyatakan langsung bebas. Jayadikusumah, Kepala Rutan Kelas I Makassar, menjelaskan bahwa dua WBP yang dibebaskan tersebut adalah narapidana dalam kasus tindak pidana pencurian.

Baca Juga:  Satu per Satu Auditor BPK IV Diperiksa, KPK Endus Praktik Suap Pemberian Opini WTP

“Semoga ini dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi. Ini akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan para WBP dalam berintegrasi dengan masyarakat nanti,” tuturnya.

Jayadikusumah juga menambahkan bahwa dalam layanan khusus untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kali ini, seluruh warga binaan dapat menerima kunjungan langsung dari keluarganya.

“Kami berikan kesempatan bagi seluruh warga binaan untuk bisa dikunjungi oleh keluarga mereka selama dua hari berturut-turut. Untuk itu, kami berharap agar semua bisa menjaga ketertiban agar semua dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar,” pungkasnya.

Back to top button