News

Kecelakaan Maut Jeju Air, Korsel Umumkan Masa Berkabung Nasional 7 Hari


Presiden Sementara Korea Selatan Choi Sang-mok mengumumkan masa berkabung nasional atas kecelakaan pesawat Jeju Air yang menewaskan 179 orang pada Minggu (29/12/2024) pagi waktu setempat.

Pengumuman tersebut disampaikan saat pertemuan darurat yang diadakan beberapa jam setelah pesawat penumpang yang membawa 181 orang itu mendarat darurat dan meledak di Bandara Internasional Muan, Muan, Provinsi Jeolla Selatan, bagian barat daya Korea Selatan. Dua awak pesawat dilaporkan selamat dari kecelakaan maut tersebut.

“Kami menyampaikan belasungkawa dan simpati yang terdalam kepada keluarga yang ditinggalkan oleh mereka yang kehilangan nyawa dalam tragedi yang tidak terduga ini,” kata Choi, seperti dikutip dari kantor berita Yonhap, Senin (30/12/2024).

Baca Juga:  Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Imbas Jadi Tersangka Suap Pengkondisian Perkara CPO

Dia mengumumkan masa berkabung nasional selama tujuh hari, yang berlaku mulai Minggu, 29 Desember 2024, hingga tengah malam Sabtu, 4 Januari 2025.

Choi juga menetapkan Muan sebagai zona bencana khusus, menjadikannya memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan negara.

“Kami akan memberikan semua bantuan yang diperlukan untuk upaya pemulihan, dukungan untuk keluarga yang berduka, dan perawatan medis bagi yang terluka,” tambahnya.

Presiden sementara itu juga menginstruksikan lembaga terkait untuk mengerahkan semua sumber daya yang tersedia, termasuk peralatan, personel, dan infrastruktur.

Choi, yang juga menjabat sebagai wakil perdana menteri urusan ekonomi sekaligus menteri keuangan, mengambil peran kepemimpinan sementara Korsel pada Jumat (27/12/2024) setelah penangguhan tugas Presiden Sementara Han Duck-soo oleh Majelis Nasional.

Baca Juga:  Rumah Dinas Camat-Lurah di Jakarta tak Ditempati, DPRD Ingatkan Sanksi

Han diberhentikan kurang dari dua minggu setelah mengambil alih posisi Presiden Yoon Suk-yeol pada 14 Desember lalu yang dimakzulkan karena penanganan yang buruk terhadap undang-undang darurat.
 

Back to top button