News

Cegah Jatuh Korban, Bawaslu: KPU Jangan Telat Distribusikan Logistik Pemilu

Cegah Jatuh Korban, Bawaslu: KPU Jangan Telat Distribusikan Logistik Pemilu

Selasa, 19 September 2023 – 04:01 WIB

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto: inilah.com/Reyhaanah Asya)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memastikan tidak ada keterlambatan dalam distribusi logistik untuk Pemilu 2024. Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ketepatan waktu ini dibutuhkan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dari petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena kelelahan seperti terjadi di Pemilu 2019.

“Ada ketegangan sendiri di petugas TPS dalam menghadapi logistik karena Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke-3 yang dikeluarkan oleh KPU, lalu diperbaiki oleh MK sehari atau dua hari menjelang pemungutan suara,” kata Bagja dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, dikutip Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:  Kemendagri Dorong Kepala Daerah Pidanakan Ormas Bermasalah, soal Pembubaran Urusan Kemenkum

Dia menjelaskan menambahkan, keterlambatan logistik juga mencuat apabila surat suara yang sudah dimasukkan ke dalam kotak suara i dibongkar kembali. Imbasnya, petugas harus menunggu surat suara dan logistik hadir di TPS. Keterlambatan logistik ini bahkan terjadi di ribuan TPS.

“Logistik baru hadir ketika subuh. Padahal standarnya semalam atau satu hari sebelum pemungutan suara logistik sudah sampai,” ujar Bagja menegaskan.

Sebelumnya, KPU bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menandatangani kontrak kerja sama pengadaan logistik pemilu 2024 tahap pertama. Adapun tahap pertama tersebut meliputi kotak suara, tinta, bilik suara, segel plastik, dan segel.

“Setidak-tidaknya ini menunjukan pemilu jalan terus karena logistiknya sudah tersedia sebagian,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung LKPP, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Pelajar SMA di Gowa Terafiliasi ISIS

“Nanti kami lanjutkan dengan tahap dua, itu ada surat suara untuk semua dapil (daerah pemilihan) termasuk di luar negeri, demikian juga formulir untuk semua jenis pemilu,” ujar Hasyim menambahkan.
    

Topik

Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button