Ketua KPK: Hasto tak Ditahan atas Pertimbangan Penyidik, Bukan Intervensi Presiden

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi kabar mengenai tidak ditahannya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh tim penyidik KPK, lantaran Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut-sebut menelepon Presiden Prabowo Subianto.
Setyo mengaku baru mendengar kabar tersebut ketika dikonfirmasi wartawan. Dia membantah adanya perintah dari Prabowo untuk tidak menahan Hasto.
“Justru saya tidak mendengar soal kabar itu (Megawati menelpon Prabowo). Kalau dari sini sih nggak. Dari sini nggak ada (terkait perintah tidak menahan Hasto),” ujar Setyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
“Sampai dengan kemarin, saya hanya mendengarkan laporan dan membaca berita bahwa (Hasto jam) sekian-sekian itu datang, kemudian ada pemeriksaan,” ungkap Setyo.
Menurut Setyo, penyidik punya pertimbangan kuat tak buru-buru tahan Hasto. Salah satunya adalah perlunya keterangan saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Adapun saksi yang masih digali adalah Saeful Bahri dan Maria Lestari.
“Saya yakin bahwa pasti penyidik punya pertimbangan sendiri untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. Terinformasi bahwa masih ada beberapa keterangan saksi yang masih dibutuhkan oleh penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga membantah kabar bahwa tidak ditahannya Hasto oleh KPK disebabkan oleh Megawati yang menelepon Presiden Prabowo Subianto.
Hasto diketahui diperiksa oleh KPK selama 3,5 jam pada hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Kalau ada pertanyaan (terkait), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada (Prabowo ditelepon Megawati),” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Meski begitu, Dasco mengakui bahwa banyak pihak menanyakan hal tersebut kepadanya. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
“Kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK. Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini, tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana (KPK),” kata Dasco.