News

Tak Punya Persiapan Khusus, Pengacara Jamin Ferdy Sambo dan Istri Siap Diadili

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi yakni Arman Hanis menjamin kedua kliennya siap untuk menjalani persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Arman juga menegaskan tak ada persiapan khusus dalam menjalani sidang perkara dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati itu.

Sejauh ini, lanjut Arman, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran mengaku belum menerima dokumen secara lengkap kendati telah menerima surat dakwaan. Langkah persiapan hanya sebatas mempelajari isi dakwaan yang nantinya bakal dibacakan penuntut umum pada sidang Senin (17/10/2022).

“Saat ini memang kami fokus mempelajari isi dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada klien kami,” kata Arman di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:  Buka Pembekalan Kader PDIP, Djarot: Kepala Daerah tak Bisa Tanpa Partai

Arman Hanis berharap sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu bisa berjalan lancar, aman, dan bisa selesai dengan baik. Sementara ini tim kuasa hukum menunggu dokumen yang belum diserahkan oleh Kejagung sebelum sidang digelar. “Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, diantaranya; berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya,” tutur Arman.

Arman juga memastikan kondisi Putri sehat secara fisik. Namun dia tidak memastikan kondisi mental yang bersangkutan lantaran harus menemui psikiater yang disiapkan oleh Kejagung. Adapun Putri ditahan di Rutan Kejagung. “Secara fisik tadi saya lihat sehat tetapi, secara mental saya tak bisa menilai,” kata Arman.

Baca Juga:  Gabung Tentara Rusia, Eks Anggota TNI AL Terancam Hilang Kewarganegaraan

Diketahui, sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf soal kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Sedangkan sidang kasus Bharada E atau Richard Eliezer akan digelar keesokan harinya pada Selasa (18/10/2022).

Back to top button