Market

Aplikasi Pajak Coretax Semahal Rp1,3 Triliun Bermasalah, Pengamat Desak KPK Segera Usut


Pengamat Kebijakan, Agus Pambagio mendorong KPK untuk mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan aplikasi pajak Coretax yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aplikasi Pajak yang menelan dana Rp1,3 triliun itu, mengalami kendala diduga karena berbagai kelemahan. Bentu kendalanya beragam mulai server DJP yang eror, fitur Coretax sulit diakses, hingga data yang belum sinkron dengan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

“Ya diperiksa saja, apakah ada manipulasi itu kan yang menyelenggarakan atau yang membuat auditor salah satu, atau dua, empat auditor yang lalu direkomendasikan pemerintah untuk digunakan dari badan internasional. Jadi dicari aja. Tugas KPK itu untuk mengusutnya,” ujar Pambagio kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:  Berburu Emas Ketika Harga Meroket, Untung atau Buntung?

Menurutnya, aplikasi yang muncul secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi di masyarakat, tak heran jika menimbulkan banyak masalah. Apalagi, sistem baru yang belum matang ditambah sistem lama yang langsung dimatikan kata dia itu yang membuat terjadinya banyak kendala.

“Coretax itu kan baru tapi tidak ada sosialisasinya, sementara sistem yang lama sudah dimatikan itu penyakit pejabat orang Indonesia begitu. Sistem baru belum bisa berjalan dengan baik yang lama sudah dimatikan sehingga kacau balau,” kata dia.

Dia mengatakan, sistem yang belum maksimal menimbulkan sulitnya masyarakat untuk membayar wajib pajak. Dia menyarankan agar dengan kendala ini seharusnya DJP tak memberikan sanksi perpajakan kepada wajib pajak akibat keterlambatan membuat faktur pajak dan pelaporan pajak.

Baca Juga:  SKK Migas Bakal Tertibkan Sumur Minyak Ilegal di Sumsel hingga Aceh

“Persoalan dengan keterlambatan melaporkan itu seharusnya tidak ada denda-denda dan sebagainya,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti meminta maaf atas gangguan dalam implementasi layanan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

“Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP,” kata Dwi, Jumat (10/1/2025).

Kendala itu, kata Dwi, menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan administrasi perpajakan. Sejauh ini, DJP telah mengambil sejumlah langkah perbaikan untuk mengatasi kendala yang dihadapi wajib pajak.

Dwi menyampaikan langkah-langkah tersebut termasuk memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwith. Hingga 9 Januari 2025, wajib pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk faktur pajak berjumlah 126.590. Selain itu, ada 34.401 wajib pajak yang berhasil membuat faktur pajak. Faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui berjumlah 236.221.

Baca Juga:  Perusahaannya Ditutup OJK, Bos Investree Adrian Gunadi Sempat Terlihat di Qatar, Saat Ini Jadi Buronan

 

Back to top button