Muhammadiyah Desak Proses Hukum, Walkot Solo Gercep Tutup Ayam Goreng Widuran

Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, resmi menutup sementara operasional Ayam Goreng Widuran, menyusul polemik penggunaan minyak babi dalam pengolahan ayam goreng kremes yang tidak disertai label non-halal. Penutupan dilakukan untuk memberi waktu kepada pihak restoran menjalani asesmen ulang dan mengajukan sertifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil setelah gelombang kritik dan kekecewaan publik, terutama dari konsumen Muslim, memuncak. Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengecam tindakan Ayam Goreng Widuran yang selama 52 tahun tidak pernah mencantumkan status non-halal secara eksplisit, padahal menggunakan bahan yang diharamkan dalam Islam.
“Pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran sebagaimana mestinya,” tegas Anwar Abbas. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan menilai pengusaha tidak bisa berkilah dengan alasan tidak tahu hukum.
Wali Kota Solo Tinjau Langsung Lokasi, Minta Ditutup
Respati datang langsung ke lokasi Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir, Solo, pada Senin (27/5/2025) pagi. Ia tidak menemui pemilik usaha secara langsung, melainkan berbicara melalui sambungan telepon dan menyampaikan imbauan untuk menutup sementara warung tersebut.
“Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu, dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait, terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” ujar Respati seperti dikutip dari inilah Jateng.
Ia juga menyatakan bahwa pihak pengelola diberi pilihan untuk mengajukan sertifikasi halal atau menyatakan secara terbuka bahwa produknya non-halal, sesuai regulasi yang berlaku.
Setelah kunjungan Respati yang turut didampingi oleh Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan perwakilan Kementerian Agama Kota Solo, para karyawan tampak berkemas dan menutup operasional rumah makan tersebut.
“Intinya, ini segera hari ini bisa ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan asesmen ulang,” ucap Respati.
Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen
Sikap tegas Pemkot Solo ini sejalan dengan desakan Muhammadiyah yang menekankan pentingnya penegakan hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap konsumen Muslim.
Anwar Abbas juga menilai bahwa restoran tidak bisa berdalih produknya ditujukan untuk non-Muslim, sebab dalam praktiknya banyak konsumen Muslim—termasuk perempuan berjilbab—yang menjadi pelanggan tanpa pernah diberi informasi soal status kehalalan makanan.
“Ketika ada orang Islam yang datang ke restoran mereka, apalagi perempuan-perempuan tersebut memakai jilbab, maka semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya… tetapi ternyata hal itu tidak terjadi,” katanya.