
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemkot Makassar telah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan bersama pihak pengusaha dan buruh untuk menentukan Upah Minimun Kota (UMK) Makassar tahun 2024.
Dari rapat tersebut disepakati UMK Makassar di tahun 2024 mengalami kenaikan 3,41 persen atau sekitar Rp120 ribu. Dengan demikian upah yang sebelumnya hanya Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,6 juta.
“Hasil rapat ditetapkan penyesuaian upah mininum kenaikannya 3,41 persen yang setara dengan Rp120 ribu. UMK tahun lalu Rp 3,5 juta disesuaikan menjadi Rp 3,6 juta,” kata Kadisnaker Makassar, Nielma Palamba pada Jumat (24/11/2023).
Dikatakan, penetapan UMK Makassar tahun 2024 ini berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 yang merupakan formula dan pedoman Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam melakukan perhitungan besaran upah.
“Hasil rapat ini akan kita serahkan ke Wali Kota Makassar yang selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Sulsel untuk ditetapkan,” tambahnya.
Adapun UMK yang disepakati itu adalah untuk karyawan dengan masa kerja 0 hingga 12 bulan. Untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun perusahaan harus menerapkan struktur pengupahan.
Struktur dan skala pengupahan tersebut dimaksudkan agar perusahaan memberikan perhatian lebih terhadap karyawan yang memiliki masa kerja di atas satu tahun dengan beberapa kualifikasi.
“Jadi upah berbasis kinerja. Berbasis kompetensi seperti masa kerja, kemudian kualifikasi jabatan dan seterusnya. Itu harus menjadi pertimbangan dari para pelaku usaha dan harus diperjuangkan para buruh untuk mendesak pelaku usaha menerapkan struktur dan skala upah. Sehingga upah karyawan dibawa satu tahun dengan diatas satu tahun pasti harus berbeda,” sebut mantan Kadiscapil Makassar itu.