Foto: Fraksi PKS Usulkan Hak Angket dan Bentuk Pansus Minyak Goreng

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (tengah) bersama Wakil Ketua Fraksi Ecky Awal Muharam (kanan), Anggota DPR RI komisi IV Andi Akmal Pasluddin (kiri) saat konferensi pers di Ruang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (18/3/2022).

Dalam konferensi pers tersebut Fraksi PKS secara resmi mengusulkan Hak Angket dan dibentuknya Pansus (panitia khusus) Minyak Goreng.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini memastikan surat usulan pengajuan hak angket dan pembentukan pansus terkait masalah minyak goreng akan diserahkan ke pimpinan DPR dalam waktu dekat.

“Pada malam hari ini, ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya Pansus Hak Angket,” Ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (18/3/2022).

Penggunaan hak angket diatur Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi”. Hak angket merupakan upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengajak kepada fraksi-fraksi lain yang masih berpikir bagaimana dan merasakan penderitaan rakyat dan masyarakat untuk sama-sama bergabung dengan Fraksi PKS,” ujar Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menutup konperensi pers.