Greenpeace: Penghentian Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat tak Cukup, Perlu Evaluasi Menyeluruh

Iqbal Damanik, Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, memperingatkan tidak cukup menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, namun perlu evaluasi menyeluruh mengenai industrialisasi nikel. Sebab isu perusakan lingkungan di Raja Ampat adalah persoalan yang sangat besar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendesak pemerintah agar mau mengevaluasi secara menyeluruh mengenai industrialisasi nikel ini. Pemerintah juga perlu mengevaluasi apa yang sudah terjadi di Pulau Sulawesi dan Maluku Utara,” kata Iqbal, Sabtu (8/6/2025) dikutip dari Instagram Greenpeaceid. Inilah.com telah mendapat izin untuk mengutip pernyataan ini.
Greenpeace menyerukan pada masyarakat agar terus mendesak pemerintah dengan cara menandatangani petisi save Raja Ampat sampai tuntutan untuk izin-izin penambangan di Raja Ampat dicabut semua dan izin terkait pertambangan nikel dievaluasi kembali.
“Kami berterima kasih kepada 30 ribu penanda tangan pada petisi save Raja Ampat dan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mengangkat isu ini sehingga kita bisa mendesak pemerintah hingga aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag dihentikan sementara,” ujar Iqbal.
DPR Janji Tindak Lanjut
Menyoroti isu perusakan lingkungan di Raja Ampat akibat penambangan nikel, anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas memastikan akan melakukan pendalaman terkait izin kelola tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Kami lihat dulu ya, soal tambang-tambang yang ada di Raja Ampat. Kami lihat dulu sesuai mekanisme atau tidak. Benar-benar merusak alam atau tidak. Kami harus melakukan pendalaman,” kata Hasbiallah kepada wartawan dikutip pada Minggu, (8/6/2025).
Menurutnya, jika pengelolaan tambang di Raja Ampat itu melanggar aturan, maka Komisi III DPR pasti akan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak secara tegas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menyebut ada dua tambang nikel yakni milik PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, yang beroperasi di Raja Ampat. Kedua perusahaan ini telah mengantongi izin usaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.
Selain dua tambang nikel yang berizin itu, terdapat sejumlah perusahaan tambang lain yang beroperasi di Raja Ampat telah, yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Papua Barat Daya terbentuk.
Sejumlah pihak mengecam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar. Raja Ampat merupakan salah satu lokasi wisata unggulan di Indonesia, yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun asing..