5 Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa di Sulbar

Lima personel polisi masing-masing inisial AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (26), dan H (21), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar).
Kelimanya terbukti menganiaya mahasiswa saat berlangsung unjuk rasa di depan Markas Polresta Mamuju pada Rabu (2/1) malam.
“Lima orang yang telah ditetapkan tersangka itu semuanya merupakan anggota polisi,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes pol Slamet Wahyudi kepada wartawan di Mamuju, Senin (13/1/2025).
Penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MD itu didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian, pakaian korban, dan hasil visum.”Juga berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang saksi,” ujar Slamet.
“Selain itu, Polda Sulbar juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara,” tambahnya.
Slamet menegaskan bahwa Polda Sulbar berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Ia berharap kasus itu dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku sebab penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di tengah masyarakat.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” tegas Slamet.
Kasus penganiayaan terhadap MD berawal saat mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menggelar aksi solidaritas di depan Mapolresta Mamuju pada Rabu (2/1) malam.
Aksi itu dilakukan setelah sehari sebelumnya terjadi keributan di Asrama Putri IPM Mamuju Tengah. Kasus ini kemudian dilaporkan MD ke Mapolresta Mamuju dengan laporan polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar yang dilaporkan pada tanggal 2 Januari 2025.