News

Masih di Bawah Umur, Kekasih Mario ‘Rubicon’ Tak Dihadirkan Saat Rekonstruksi

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak di Perumahan Green Permata Residences, Jakarta Selatan.

Namun dalam proses rekonstruksi tersebut, polisi tidak menghadirkan wanita berinisial AG (15) yang merupakan kekasih dari Mario. Padahal AG menjadi salah satu sosok yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.

Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelaku AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi dengan alasan pelaku masih di bawah umur.

“Tidak (dihadirkan), terkait sistem peradilan anak,” kata Trunoyudo, Jumat (10/3/2023)

Baca Juga:  Soal Tentara Masuk Kampus, Mensesneg akan Pertanyakan Tujuan TNI

Menurutnya, semua pihak yang teribat dihadirkan dalam rekonstruksi kecuali pelaku AG. Alasannya, penyidik taat kepada UU Perlindungan Anak.

“Iya, terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” sambungnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kekasih Mario yang berinisial AG (15) dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Polisi tidak bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan alasan masih di bawah umur.

AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak, dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Pemerintah Belum Kepikiran Terbitkan Surpres RUU Perampasan Aset, Baru Mau Bahas Substansi

Kasus ini bermula dari penganiayaan yang dialami David oleh pengemudi Jeep Rubicon di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hingga akhirnya anggota Polsek Pesanggrahan mengamankan pelaku dan langsung ditahan.

Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena melibatkan unit khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan anak pejabat pajak dengan harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Tak hanya itu, korban juga merupakan anak dari pengurus GP Ansor dan terus mendapat dukungan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga merupakan Ketua GP Ansor untuk menindak pelaku dengan hukuman berat. Tak hanya Menag Yaqut, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyempatkan diri menjenguk korban dan meminta penegak hukum menghukum pelaku dengan pasal terberat.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Keracunan Miras Oplosoan Puluhan Napi Lapas Bukittinggi, Dua Orang Masih Kritis

Dari kasus penganiayaan itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan teman Mario bernama Shane serta kekasih Mario berinisial AG (15). Sosok AG menjadi sorotan, karena ia disebut-sebut menjadi orang yang memancing pertemuan dengan David. AG juga mengadu kepada Mario Dandy bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David yang merupakan mantan kekasihnya.

Back to top button