
INILAHSULSEL.COM – Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Langkah ini merupakan bagian dari rencana penyesuaian pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menyikapi kenaikan PPN hingga 12 persen yang direncanakan pada tahun 2025, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan, dr. Ichsan Mustari, menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah melalui perhitungan yang matang, termasuk dampaknya bagi masyarakat.
“Kenaikan PPN merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, namun tentunya harus dipertimbangkan dengan pertumbuhan ekonomi,” jelas dr. Ichsan pada hari Selasa (26/3/2024).
Ichsan cukup optimis bahwa kenaikan PPN di masa mendatang tidak akan mengurangi daya beli masyarakat karena diiringi dengan peningkatan pendapatan.
Sementara itu, Ketua APINDO Sulsel, Suhardi, menyatakan bahwa kenaikan PPN akan berdampak langsung pada konsumen.
“Saat PPN naik, pengusaha akan menaikkan harga, dan jika harga turun, itu juga akan berdampak,” ungkap Suhardi.
Meskipun demikian, ia percaya bahwa kebijakan pemerintah didasarkan pada perhitungan untuk menjaga stabilitas ekonomi, dan oleh karena itu, APINDO harus mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk sinergi bersama-sama.