
Pengendara sepeda motor menerobos jalur Bus Transjakarta di jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022). Sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang menerobos masuk jalur busway dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menerobos masuk jalur busway tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Masih adanya pengendara kendaraan bermotor yang menerobos masuk jalur busway Transjakarta merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan bentuk ketidak patuhan pengendara kendaraan bermotor terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu untuk memberikan efek jera terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang tetap nekat menerobos masuk jalur busway Transjakarta. Saat jam sibuk jalur busway di jaga oleh petugas dengan portal namun di luar jam sibuk portal terbuka dengan bebas.

Pengenaan sanksi berupa pidana kurungan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menerobos masuk jalur busway belum memberikan efek yang maksimal bagi pengendara motor. Hal ini karena razia kendaraan yang memasuki jalur busway hanya di jam sibuk atau masuk dan pulang kantor.

Perda DKI Jakarta Larangan Melintasi Jalur Busway Transjakarta
Larangan melintasi jalur Busway tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi: “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”

Selanjutnya aturan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 2 ayat (7) yang menyatakan larangan kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur Busway Transjakarta.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda. Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.