Setoran Pajak Maret Melompat Rp134 Triliun, Sri Mulyani Puja-puji Coretax yang Masih Alami Fluktuasi Latensi

Meski sempat ngadat saat awal diresmikan pada 1 Januari 2025, aplikasi pajak berbasis digital Coretax kini ‘dibela’ Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Disebut sebagai salah satu pendorong perbaikan kinerja pajak yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring di Jakarta, Kamis (24/4/2025), Sri Mulyani menyebut, storan pada di triwulan I-2025 mencapai Rp400,1 triliun. Atau setara 16,1 persen dari target APBN.
Dia mengakui adanya tren pembalikan yang positif dari penerimaan pajak yang melonjak signifikan pada Maret 2025 sebesar Rp134,8 triliun. Angka ini mencelat ketimbang setoran pajak Februari 2025 yang hanya Rp98,9 triliun.
Penerimaan pajak pada Maret 2025 ini, setara 41,8 persen dari total realisasi penerimaan pajak triwulan I-2025 yang mencapai Rp322,6 triliun. “Peningkatan penerimaan pajak ini ditopang oleh berbagai program reformasi perpajakan untuk perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax,” kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tersebut menunjukkan program-program perbaikan penerimaan perpajakan berjalan on track, sehingga ke depan diharapkan pelaksanaan penarikan pajak akan lebih efisien dan penerimaan pajak diperkirakan tumbuh secara lebih optimal.
“Kenaikan penerimaan pajak menurut jenis pajak, rumah tangga dan sektor ekonomi menunjukkan bahwa perekonomian dan daya beli konsumen secara umum masih tetap kuat,” ujarnya.
Sebelumnya, DJP menyatakan kinerja aplikasi Coretax mulai stabil. Namun, DJP mengakui masih adanya fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi melonjak signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.
Dalam proses login, misalnya, latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada 18 April 2025.
Sementara proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi pada 25 Maret 2025 yang mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) dan turun kembali menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.
Sebagai catatan, per 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan Mei 2025.
Sementara bukti potong telah diadministrasikan sebanyak 70.693.689 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. Kemudian, SPT telah diadministrasikan sebanyak 933.484 SPT masa PPN dan PPnBM serta 997.705 SPT masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT masa PPh unifikasi.