
INILAHSULSEL.COM, PAREPARE – Eks Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare (Pimcab Bulog Parepare) inisial MI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Parepare.
MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pendistribusian beras Bulog di wilayah Kota Parepare. Tak hanya ditersangkakan, MI juga langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Parepare.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan agar tidak melarikan diri dan mengaburkan barang bukti,” kata Kajari Parepare, Edy Digdaya pada Rabu (13/12/2023).
Edy menjelaskan, tersangka MI pada tahun 2023 selaku Pimpinan Cabang Bulog Parepare melakukan penyerapan gabah bersama mitra dengan sumber pembiayaan dari APBN. Beras itu kemudian dijual tak sesuai ketentuan.
“Harga beras Rp8.800 dijual ke mitra seharga Rp8.300. Mitra ini tidak menyalurkan beras sesuai ketentuan dengan persetujuan dari Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat tersangka MI sehingga terdapat selisih Rp500. Tapi jika dikalikan dengan gabah sekitar 3.561 ton itu lumayan besar selisihnya,” kata Edy.
Atas perbuatannya, tersangka MI disangkakan dengan dugaan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tambah Edy.
Atas perbuatan tersangka MI kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.