News
Foto: BNN Musnahkan 222,6 Kg Ganja Kering dari Lapas Tangerang

Sebanyak 222,697 kilogram ganja kering dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) pada Rabu (18/1/2023).
Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Samudi menjelaskan ganja kering berasal dari 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut.
Kempat tersangka di antaranya berinisial FI, R, FA, dan G. G statusnya merupakan napi di Lapas Kelas I di Tanggerang yang juga menjadi pengendali peredaran ganja kering 222,697 Kg .
BNN mendapatkan ganja kering sebanyak 222,897 kilogram dari komplotan yang akan dimusnahkan. Namun, sedikitnya disisihkan guna keperluan laboratorium serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi hanya 222,697 kilogram yang dimusnahkan.






