News

Turut Suap Wahyu, Kubu Tio Pertanyakan Status Hukum Eks Gubernur Papua Barat


Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025). Sebelumnya, Tio juga telah diperiksa pada Senin (6/1/2025).

Mantan narapidana dalam kasus penerimaan suap Harun Masiku ini mengaku mendapat 14 pertanyaan dari tim penyidik. “14,” jawabnya singkat kepada awak media usai pemeriksaan.

Tio menjelaskan bahwa materi pemeriksaan hampir serupa dengan yang diterimanya saat masih berstatus tersangka. Namun, ia memilih bungkam ketika ditanya soal dugaan penerimaan suap dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Itu kan materi ya, nggak boleh ditanyakan ya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, pengacara Tio, Army Mulyanto, menyatakan kliennya tidak dapat memberikan banyak tanggapan karena kondisi kesehatannya yang terganggu akibat kanker.

Baca Juga:  DPR Pertanyakan Imunitas Direksi dan Komisaris BUMN, Kelola Duit Negara tapi tak Bisa Disentuh KPK

“Ini riwayat rumah sakitnya, Insya Allah nanti Februari beliau harus lanjut berobat lagi. Makanya kondisi Bu Tio seperti ini,” jelas Army.

Army juga mempertanyakan status hukum Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat, yang disebut sebagai salah satu pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia mempertanyakan apakah Dominggus telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum oleh KPK.

“Pertanyaannya, Pak Dominggus atau siapa pun yang disebut dalam putusan, apakah sudah diproses atau belum?” ujar Army.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Wahyu  kala itu menerima suap sebesar Rp500 juta dari Dominggus untuk meloloskan Komisioner KPUD Papua Barat periode 2020-2025. Uang tersebut diberikan melalui perantara, yaitu mantan Sekretaris KPUD Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Baca Juga:  Putusan Lepas Korupsi CPO Wilmar Group Belum Final, Kini Bergulir di MA

“Nanti bisa menelusuri lebih dalam, jadi Pak Wahyu kena di situasi itu. Dan ini ada kaitannya dengan fakta persidangan pada saat itu,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Selasa (24/12/2024), KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Dalam konstruksi perkara, Hasto diduga menjadi donatur suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Donny diduga berperan dalam proses pemberian suap tersebut.

Hasto juga disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan jejak saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Januari 2020. Selain itu, ia dituduh membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca Juga:  Pakar Hukum: RUU Perampasan Aset Cara Cepat Balikan Duit Negara yang Dirampok Koruptor

KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung.
 

Back to top button