Oknum Petugas Rutan KPK tak Pantas Divonis Ringan, Mestinya 12 Tahun Penjara

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada 15 oknum petugas rutan KPK yang terlibat kasus pungutan liar (pungli). Vonis berkisar 4-5 tahun tersebut dinilainya tidak sebanding dengan perbuatan para pelaku yang mencoreng nama baik lembaga antikorupsi dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya, benar, hukuman mereka terlalu rendah. Padahal, status mereka sebagai pegawai KPK seharusnya menjadi faktor yang memberatkan,” ujar Ficar saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (14/12/2024).
Tak hanya mengecam vonis tersebut, Ficar bahkan menyebut hukuman mati layak diberlakukan untuk kasus seperti ini, seperti yang diterapkan di Republik Rakyat China (RRC).
“Saya setuju. Bahkan di RRC, koruptor bisa dihukum mati. Menurut saya, koruptor minimal harus dihukum 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.
Ficar juga mengkritik tuntutan Jaksa KPK terhadap para oknum petugas rutan KPK yang dianggap terlalu rendah, yakni 4-6 tahun penjara karena pertimbangan rekan satu institusi. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketimpangan jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang mencapai 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan.
“Seharusnya dihukum 10-12 tahun, seperti hukuman yang diberikan kepada SYL,” imbuh Ficar.
Ficar menegaskan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dari lingkungan KPK sendiri sangat penting untuk menjaga integritas lembaga dan memberikan efek jera, terutama bagi pelaku dari kalangan Aparat Penegak Hukum.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut melakukan pemerasan dengan total nilai Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023. Praktik pungli ini berlangsung di tiga cabang rutan KPK, yaitu di Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan.
Berikut vonis hakim kepada 15 terdakwa pungli;
1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun
2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419.600.000 juta subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan
5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun
6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan
7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan
8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan
9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan
10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan
11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan
12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan
15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan