News

Baliho AMIN di Yogyakarta Dirusak, Bawaslu Tak Bisa Jerat Hukum Pelaku


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menyatakan kasus perusakan baliho capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di wilayah setempat tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum.

“Belum bisa masuk ke unsur pidana pemilu, sehingga kemarin kami sampaikan ke pelapor bahwa tidak bisa ditindaklanjuti di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu),” kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (4/1/2024).

Kesimpulan itu, kata Andie, berdasarkan hasil kajian hukum di internal Bawaslu Kota Yogyakarta terhadap laporan dugaan pidana pemilu terkait aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon AMIN di Kota Yogyakarta itu.

Andie mengatakan Pasal 280 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa pihak-pihak yang dapat dijerat pidana pemilu terkait perusakan APK meliputi tiga unsur yakni pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye.

Baca Juga:  Bertemu di Doha, Prabowo-Emir Qatar Bahas Kerja Sama Strategis RI

Sementara, dalam kasus perusakan baliho AMIN di Kota Yogyakarta, menurut dia, seorang terduga pelaku perusakan yang dilaporkan tidak termasuk dari tiga unsur tersebut, sehingga belum memenuhi syarat materiil.

“Kalau kemudian pelakunya tidak ada dalam kategori tiga ini kita tidak bisa menjerat,” ujar dia.

Dia mengakui penindakan sulit dilakukan manakala perusakan dilakukan masyarakat umum yang bukan bagian pengurus partai, tim kampanye, atau tidak tergabung dalam tim relawan yang didaftarkan di KPU.

“Ini yang menjadi sulit karena regulasinya memang seperti itu. Kalau kami menabrak regulasi, kami yang justru salah,” ucap Andie.

Dengan alasan itu pula, kasus perusakan APK tersebut tidak dapat ditindaklanjuti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu Kota Yogyakarta, kepolisian, serta kejaksaan setempat.

Baca Juga:  Misteri Bau Gas di Seluruh Bekasi, Walkot Bilang Kebocoran Pipa tapi Disangkal PGN

“Kalau kajian hukumnya tidak bisa masuk (unsur pidana pemilu) ya hanya berhenti di kajian, tidak bisa diproses di Gakkumdu,” tutur Andie.

Dia menilai kasus perusakan APK tersebut bisa saja dilaporkan ke kepolisian apabila dinilai terdapat unsur pidana umum.

“Mungkin bisa tapi kan biasanya nanti di kepolisan, karena kaitannya APK biasanya akan dilempar ke Gakkumdu,” kata dia.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi perusakan APK berupa baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) viral di media sosial X.

Dalam video berdurasi 25 detik yang diunggah akun X @teguhsd itu, tampak seorang pria merusak APK capres-cawapres nomor urut 1 dengan cara menyobek.

Sesuai keterangan pada unggahan itu, kejadian berlangsung pada Selasa (26/12) pukul 08.15 WIB di Gapura Suronatan, Jalan Agus Salim, Kota Yogyakarta.
 

Baca Juga:  Melawan! Uni Eropa Siapkan Langkah Balasan terhadap Tarif 20 Persen AS

Back to top button