Foto: Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan perluasan jalur pembatasan kendaraan ganjil-genap dari sebelumnya 13 menjadi 26 titik, pada Senin (6/6/2022). Kebijakan ini sebelumnya sudah disosialisasikan hingga Minggu (5/6/2022).
Sekalipun demikian, selama penerapan periode 6-12 Juni 2022, pengguna kendaraan yang melanggar belum dikenakan denda tilang pada titik-titik di 13 wilayah baru. Sedangkan pada 13 titik yang lama sanksi denda maupun tilang tetap berlaku.
Adanya penambahan 13 titik baru perluasan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Adapun total 13 ruas ganjil genap yang baru yaitu:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12. Jl Kramat Raya
13. Jl Stasiun Senen
Sedangkan 13 ruas jalan ganjil-genap yang lama:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani






