News

Kemlu Butuh Waktu 2 Pekan untuk Pulangkan WNI Korban TPPO Myanmar

Kementerian Luar Negeri RI menyebut bahwa saat ini para WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Myanmar masih menjalani prosedur untuk pemulangan dari Thailand.

Saat ini, sebanyak 20 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar masih terus menungu proses repatriasi di negara Thailand agar bisa kembali ke Tanah Air. Pihak Kemlu RI menyebut proses ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua minggu.

Kabar progres repartiasi ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha. Dengan Judha yang menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand tengah mendampingi para WNI kobran TPPO dalam mengikuti proses mekanisme khusus dari otoritas di Negeri Gajah Putih.

Baca Juga:  Mangkrak 10 Tahun, LP3HI Dorong Denny Indrayana Segera Didudukan ke Kursi Pengadilan

Saat ini KBRI Bangkok sedang berkoordinasi dengan otoritas kepolisian dan imigrasi Thailand untuk proses National Referral Mechanism Thailand terkait korban TPPO. Proses ini akan memakan waktu sekitar dua minggu. Kita ikuti mekanisme ini sesuai hukum yang berlaku di Thailand,” tutur Judha kepada awak media.

Sekadar informasi, National Referral Mechanism adalah mekanisme internasional yang ditjukan untuk mengidentifikasikan, melindungi, hingga membantu korban perdagangan manusia. Di mana kerangka kerja ini dipandang tepat untuk memastikan para korban atau calon korban mendapatkan bantuan untuk keluar dari eksploitasi perbudakan modern.

Salah satu aspek yang penting dari mekanisme ini adalah acap kali korban tak menyadari telah terjerat perbudakan atau menjadi korban perdagangan orang dan dari sinilah National Referral Mechanism akan berupaya membantu mereka menyadari situasi tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Ungkap Alasannya Pilih China Jadi Negara Pertama yang Dikunjungi usai Jadi Presiden RI

Para WNI yang terjerat TPPO ini sebenarnya berasumsi mereka akan bekerja di Thailand dengan gaji yang besar tapi sayangnya setelah tiba di Thailand, mereka malah dikirim ke negara Myanmar secara ilegal.

Para WNI itu pun dipaksa bekerja di daerah Myawaddy sebagai online scammer. Selama di sana, mereka bekerja dari subuh hingga malam hari dengan bayaran tak layak dan bila mereka melawan maka para WNI itu harus siap mendapatkan hukuman.

Untungnya, Pemerintah RI terus berupaya menyelamatkan para korban TPPO itu dengan memanfaatkan jaringan KBRI Bangkok dan KBRI Yangon di Myawadaddy yang akhirnya berujung dengan evakuasi para WNI yang saat ini sudah berada di Thailand.

Baca Juga:  Denden Imadudin Beberkan Restu Budi Arie di Pengamanan Judol, Sebut Ada Tim Menteri Ambil Alih

Back to top button