Market

17 Negara Termasuk Indonesia Surati Uni Eropa Prihatinkan UU Anti-Deforestasi

Sebanyak 17 negara, termasuk Indonesia, menyampaikan Surat Bersama kedua kepada para pemimpin Uni Eropa mengenai keprihatinan atas pemberlakuan Undang-Undang Anti-Deforestasi.

Surat itu ditandatangani oleh para duta besar ke-17 negara, yakni Indonesia, Brasil, Argentina, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika di KBRI Brussel, Belgia, pada Kamis (7/9/2023).

Surat Bersama yang diinisiasi Indonesia dan Brasil tersebut bertujuan menyampaikan keprihatinan bersama negara-negara produsen atas Undang-Undang Anti-Deforestasi yang diterapkan Uni Eropa pada 29 Juni 2023.

Undang-undang itu dianggap belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot berbeda.

Baca Juga:  Sri Mulyani Klaim Dapat Jempol Prabowo, Usai Lapor Hasil Diskusi Tarif Trump hingga IMF-World Bank

Berdasarkan keterangan laman Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (8/9/2023), UU itu diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Ke-17 negara tersebut meminta Uni Eropa memperhatikan kepentingan negara produsen saat menyusun aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.

Negara produsen mendorong Uni Eropa lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan UU Anti-Deforestasi, yang mencakup rezim kepatuhan dan uji tuntas yang spesifik untuk setiap komoditas dan produk yang dihasilkan petani kecil di negara-negara produsen komoditas.

Indonesia Cs mendesak Uni Eropa lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas dalam dialog yang substantif dan terbuka, menghargai upaya negara-negara produsen komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya melalui pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan keterbatasan akses pendanaan, teknologi dan bantuan pelatihan teknis.

Baca Juga:  Cetak Pre Sale Rp466 Miliar di Kuartal Pertama 2025, PIK 2 Siap Jadi The New Jakarta City

Mereka juga meminta Uni Eropa mencegah dampak negatif UU Anti-Deforestasi terhadap rantai pasok pertanian di negara-negara produsen dan menghindari disrupsi perdagangan dan beban administrasi yang berlebihan terkait syarat geolokasi dan keterlacakan, sertifikasi, serta prosedur kepabeanan.

Mereka juga menyebut pendekatan one-size-fits-all yang diterapkan Uni Eropa pada model uji tuntas dan keterlacakan akan membebani negara pengekspor dan pengimpor serta akan meningkatkan kemiskinan, pengalihan sumber daya dan menghambat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Sebelumnya Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa telah membentuk gugus tugas bersama untuk UU itu sebagai tindak lanjut Misi Bersama Indonesia dan Malaysia ke Brussel pada 30-31 Mei 2023 dan tindak lanjut kunjungan pejabat Komisi Eropa ke Indonesia dan Malaysia pada 26-28 Juni 2023.

Baca Juga:  Libur Panjang Mei 2025, KAI Tambah 9.948 Tempat Duduk per Hari

Back to top button