News

Ternyata Sabu 1 Gram Milik Virgoun Dibeli secara Online oleh Kru Band Last Child


Polisi mengungkapkan sumber sabu seberat 1 gram yang dimiliki musisi Virgoun Putra Tambunan. Ternyata, barang haram tersebut dibeli secara online.

Berdasarkan hasil penyidikan, Virgoun meminta pada B yang merupakan kru band Last Child untuk membeli sabu secara online seberat 1 gram dengan harga Rp1,6 juta.

“Yang bersangkutan (inisial B) memang disuruh oleh VTP (Virgoun) untuk membeli (secara online seharga Rp 1,6 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

Polisi mengaku sudah mengantongi identitas penjual sabu online tersebut. Syahduddi enggan mengungkapnya, yang pasti orang tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Syahduddi menjelaskan, ketiga tersangka ini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. “Terhadap 3 tersangka, diterapkan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun,” tutur dia.

Baca Juga:  Premanisme Ganggu Investasi, Komisi III DPR Suarakan Revisi UU Ormas

Sebagai informasi, Virgoun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba bersama teman wanitanya yang berinisial PA di sebuah kosan kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) dini hari.

Polisi menyita sabu dan alat isap saat menangkap Virgoun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mendapatkan narkoba tersebut dari dari kru bandnya.

Pada Senin (24/6/2024) lalu, Virgoun dan PA telah melakukan asesmen di BNN Provinsi Jakarta untuk menentukan apakah keduanya akan direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara.

Back to top button