Sulsel

12 Kuliner Makassar Ditetapkan Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Penatapan Itu Sebagai Upaya Menjaga Budaya Bangsa

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – 12 kuliner khas Kota Makassar ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Surat pencatatan inventarisasi KIK itu telah diserahkan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel kepada Pemkot Makassar.

12 kuliner tradisional tersebut itu adalah Pallubasa, Sop Konro, Es Pisang Ijo, Pallubutung, Pisang Epe’, Pallumara, Sanggara Balanda, Songkolo, Cucuru Bayao, Putu Cangkir, Bassang, dan Barongko. Ke-12 kuliner tradisional ini termasuk ke dalam lingkup pengetahuan tradisional.

“Ini merupakan upaya untuk melindungi ragam budaya dan KIK Bangsa Indonesia dari ancaman klaim sepihak dan eksploitasi yang tidak sesuai dengan nilai, makna, dan identitas KIK yang hidup dan berlaku dalam masyarakat,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi saat peluncuran Calendar of Events (COE) 2024 City of Makassar di Hotel Claro, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:  Inilah Aplikasi Yang Memudahkan Pelayanan Jamaah dan Agen Tanur Muthmainnah

Hernadi menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya komunal adalah kekayaan intelektual yang bersifat inklusif dan kelompok, serta merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan karena menjadi identitas suatu kelompok atau masyarakat setempat.

“Dengan adanya surat pencatatan tersebut, tidak akan ada lagi daerah lain atau negara lain yang mengklaim secara sepihak KIK pada 12 kuliner tradisional dari Kota Makassar ini,” papar dia menegaskan.

Pencatatan KIK kuliner tradisional tersebut, kata dia, sebagai upaya untuk mendukung branding Kota Makassar sebagai Kota Makan Enak. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk implementasi kerja sama yang dijalin antara Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar di Bidang Kekayaan Intelektual.

Baca Juga:  Cocote Tonggo: Potret Lucu Tapi Pedih Tentang Gunjingan Tetangga dan Tekanan Sosial di Masyarakat

SP KIK tersebut diserahkan perwakilan Kemenkumham kepada Pemerintah Kota Makassar diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhamad Ansar didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Muhammad Roem.

Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar pada kesempatan itu juga menyerahkan secara simbolis 48 Sertifikat Merek Fasilitasi Dinas Pariwisata Kota Makassar 2021 dan 2022. Tiga diantaranya diserahkan secara simbolis kepada para perwakilan pelaku ekonomi kreatif Kota Makassar.

Ke-48 merek tersebut terdiri atas 14 merek yang sebelumnya diajukan pada tahun 2021 dan 34 merek lainnya sudah diajukan pada tahun 2022, dan baru diterima pada akhir tahun 2023.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak mengapresiasi pemberian Surat Pencatatan inventarisasi KIK dan sertifikat merek tersebut. Hal ini merupakan bentuk bentuk perhatian Kanwil Kemenkumham Sulsel terhadap perlindungan KIK milik daerah dan perlindungan merek pada pelaku usaha

Baca Juga:  BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

Liberti pun berpesan kepada jajaran Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) agar terus melakukan pendampingan dan inventarisir KI di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Sulsel.

“Berikan layanan KI secara aktif kepada pelaku usaha dengan harapan dapat meningkatkan minat dan pemahaman kepada para pelaku usaha demi kemajuan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kita,” katanya menambahkan.

Back to top button