News

Pramono Sebut Aglomerasi Berpeluang Dipimpin Prabowo, Maksudnya Menolak Gibran?


Pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno punya pandangan berbeda soal peluang berkolaborasi dengan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, selaku pemimpin aglomerasi Jabodetabek.

Pramono mengatakan ada peluang Gibran batal pimpin aglomerasi. Menurutnya, Keppres dengan presiden baru sangat mungkin akan diubah tanggung jawabnya dikembalikan ke presiden bukan wakil presiden.

Ia mengklaim tahu persis perjalanan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengamanatkan wapres sebagai pemimpin aglomerasi.

“Terus terang saya termasuk yang menyiapkan sebagai penjaga dapurnya Presiden (Joko Widodo) saya menyiapkan di mana untuk aglomerasi itu Wapres yang menjadi koordinatornya,” ujar Pramono saat bertemu dengan Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).

Pramono mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih terbilang lama. Sehingga, Jakarta akan tetap menjadi pusat dari Indonesia.

“Jakarta ini masih sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat. Aglomerasi dan sebagainya pasti nanti karena ini hanya (diatur dalam) Keppres dengan presiden baru mungkin akan diubah dikembalikan ke presiden,” tuturnya

Baca Juga:  Wamenkes Ungkap Temuan Penyakit Terbanyak CKG Sejak Februari 2025

Secara terpisah, Rano Karno atau biasa dipanggil Bang Doel mengaku tak masalah jika harus bekerja sama dengan wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut kawasan aglomerasi bukan hal baru.

“Mungkin kenapa penanggung jawabnya adalah wapres mungkin presiden kan katanya akan di IKN, wapres akan di sini, sebenarnya aglomerasi mah enggak ada yang baru, cuma sehingga tugas utamanya ada di wapres,” kata Rano di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).

Terkait dengan hubungan kurang baik PDIP dengan Gibran sejak Pilpres 2024. Rano memastikan kerja sama itu tak ada kaitannya dengan partai, melainkan hanya urusan pemerintahan.

“Ini bukan urusan partai, ini urusan kepemerintahan. Siapa pun presiden dan wakil, itu adalah pilihan kita, suka enggak suka. Harus siap, artinya enggak menjadi aneh kerja sama di konsep Jabodetabekjur ini,” ujar Rano.

Baca Juga:  Pembelian 24 Pesawat Tempur AS Masih Proses, Keputusan di Pemerintah Pusat dan Kemenkeu

Perbedaan pendapat ini menyiratkan Pramono ogah jadi bawahan Gibran. Asal tahu saja, hubungan PDIP dengan Gibran tidak baik-baik saja setelah Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memutuskan maju sebagai calon wakil presiden, mendampingi Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

PDIP menyebut baik Gibran maupun Jokowi bukan lagi kader Partai Banteng Moncong Putih. Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan bahwa Gibran bukan lagi bagian dari PDIP sejak memutuskan maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo.

“Siapa? Gibran itu bukan kader partai lagi. Saya sudah bilang sejak diambil keputusan itu, diulang-ulang itu gimana,” kata Komarudin di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengatur pembentukan kawasan aglomerasi. Penataan kawasan aglomerasi Jakarta menjadi kewenangan Dewan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden.

Baca Juga:  90 Persen Penumpang Apresiasi Kesigapan Petugas KAI Selama Mudik Lebaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan wakil presiden (wapres) memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), sebab akan menangani permasalahan kompleks yang sifatnya lintas menteri koordinator (menko).

“Kalau bicara menyelesaikan persoalan yang kompleks lintas menko, yaitu presiden dan wakil presiden, kita melihat saat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional, pekerjaannya sangat luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres,” kata Tito dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah terkait RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Berdasarkan Pasal 51 draf RUU DKJ, disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupeten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Back to top button