Guru yang Setrika Punggung Santrinya Hingga Melepuh Jadi Tersangka
Di Hadapan Polisi, Guru Tersebut Mengakui Menganiaya Korban

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – MSR (20), tenaga pendidik yang melakukan penganiayaan dengan cara menyetrika punggung santrinya kini resmi jadi tersangka. Punggung santri tahfiz di Kota Parepare itu melepuh akibat dianiaya sang guru beberapa waktu lalu.
“Iya benar, (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, Rabu (31/1/2024).
Setiawan menjelaskan bahwa tersangka nekat menganiaya santrinya itu dengan cara menyetrika punggungnya akibat kesal terhadap korban yang melanggar aturan.
“Ditegur untuk tidak bermain-main, tersangka jengkel karena korban tida menuruti tersangka untuk bermain-main,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Setiawan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) KHUP.
“Tersangka terancam hukuman selama 3 tahun 8 bulan,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang santri berusia 13 tahun di Parepare, Sulawesi Selatan, dianiaya oleh gurunya dengan cara disetrika pada bagian punggungnya hingga melepuh. Kejadian itu langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Parepare.