
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Bawaslu Kota Makassar akan merekrutan 4004 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Adapun pendaftaran PTPS tersebar di 15 Panwaslu tingkat Kecamatan.
“Pendaftaran untuk anggota PTPS akan dilakukan pada tanggal 2-6 Januari 2024,” kata Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, Selasa (26/12/23).
Sebelum melakukan perekrutan PTPS, Bawaslu Makassar saat ini masih dalam tahap sosialisasi penerimaan. Sosialisasi tersebut sebagaimana diatur UU No 7 Tahun 2017 dan Surat Keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS pertanggal 21 Desember 2023.
“Jadi kalau untuk saat ini masih tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran sedang berlangsung,” tambahnya.
PTPS nantinya akan bertugas di TPS yang tersebar di 15 Kecamatan di Kota Makassar saat Pemilu 2024.
“Silahkan masyarakat yang ingin. Pendaftaran ini dibuka untuk umum dan tidak dipungut biaya,” sebutnya.
Persyaratan mendaftar PTPS Kota Makassar:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun)
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara
4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan atau BUMN dan BUMD
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun
12. Bersedia bekerja penuh waktu
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara