5 Fakta Pembunuhan Sadis Gadis Call Center Bank di Semarang

Petugas gabungan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial RA (28) yang merupakan warga Grobogan dan bekerja sebagai Call center di salah satu Bank di Semarang.
Tersangka yang diringkus yakni bernama Muhammad Adhi Nugroho (28), warga Bendungan, Barusari, Semarang Selatan.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Peterongan Timur No. 27, Semarang Selatan, yang terjadi pada Jum’at (18/10/2024), sekira pukul 00.00 WIB.
Meski sempat melarikan diri, tersangka yang bekerja sebagai sekuriti di salah satu klinik kecantikan itu berhasil diringkus oleh tim gabungan Jatanras Polda Jateng, Jatanras, dan Resmob Polrestabes Semarang di rumah saudaranya di Banyumanik pada Selasa (22/10/2024), pukul 04.00WIB.
Berikut Berikut fakta-fakta pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka:
1. Cemburu Jadi Pemicu
Tersangka diketahui merupakan pacar korban sejak Januari 2024, melakukan pembunuhan karena cemburu.
Tersangka merasa korban terlalu dekat dengan laki-laki lain dan kerap melihat aktivitas korban di media sosial menggunakan akun palsu. Tersangka mengaku terbakar amarah setelah mengetahui korban sempat bersama laki-laki lain pada malam sebelum kejadian.
“Jadi motifnya, cemburu,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Selasa (22/10/2024).
2. Rencanakan Pembunuhan
Tersangka merencanakan pembunuhan tersebut dengan cara menyelinap ke kos korban. Dia memanjat pagar dan naik ke balkon kamar korban di lantai dua sebelum kemudian menyerang korban dengan senjata tajam.
“Korban tewas dengan luka cukup serius di bagian tubuhnya. Korban mengalami 15 luka tusukan,” katanya.
3. Luka Parah Korban
Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami luka tusuk yang menembus organ vital seperti paru-paru, liver, dan ginjal.
Ada juga luka tusuk di bagian payudara yang kedalamannya mencapai 20 cm, menyebabkan patah tulang iga dan kerusakan organ dalam. Selain itu, ditemukan luka di punggung dan dada bagian kanan dengan kedalaman 9 cm.
4. Terancam Hukuman Mati
Muhammad Adhi Nugroho dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati,” tandasnya.
5. Pengakuan Tersangka
Dalam pengakuannya, tersangka menjelaskan bahwa ia sempat menunggu di luar kos dan menyaksikan korban diantar oleh seorang laki-laki sebelum memutuskan untuk melakukan aksinya.
Saat korban membuka pintu kamar, tersangka langsung menyerang dengan menusuk perut korban dan melanjutkan dengan serangan membabi buta hingga korban tewas.
“Saya langsung tusuk perutnya dan saya membabi buta. Sempat siuman terus saya tusuk lagi sekali dan pergi,” akunya.