Sulsel

Bea Cukai Malili Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Dengan Cara Dibakar

1 Juta Barang Rokok Itu Adalah Tangkapan Bea Cukai Malili Selama Setahun

INILAHSULSEL.COM, LUWU TIMUR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili, Sulawesi Selatan memusnahkan 1.086.000 batang rokok ilegal. Jika dirupiahkan, roko yang dimusnahkan itu bernilai Rp1,3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan, pemusnahan barang milik negara (BMN) itu merupakan hasil penindakan Oktober 2022 hingga Oktober 2023.

“Ini adalah hasil penindakan anggota selama setahun yakni Oktober 2022 hingga Oktober 2023. Totalnya itu ada sekitar 1.086.000 batang rokok ilegal,” kata Firman, Selasa (7/11/2023).

1 juta batang rokok itu, terang Firman, disita dari lima kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja KPP Bea Cukai Malili. Yaitu Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara (Lutra), Luwu Timur, (Lutim), Toraja dan Kabupaten Toraja Utara (Torut).

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029

“Jika kita mengacu pada data penyitaan periode yang sama di tahun 2022, maka ada peningkatan yang cukup besar karena di periode 2022 hanya menyita sebanyak 274 ribu batang rokok ilegal,” katanya.

Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan sebanyak 15 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), 175,5 gram tembakau iris dan 1,2 liter hasil pengelolaan tembakau lainnya.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur Budiman bersama unsur Forkopimda yang hadir dalam pemusnahan itu menyampaikan agar masyarakat dapat diberikan sosialisasi untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal dan minuman alkohol.

“Kita berharap selain penindakan, masyarakat baik sebagai konsumen ataupun pedagang agar kiranya dimasifkan sosialisasi agar mereka paham akan pentingnya cukai untuk negeri,” ucapnya.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber
Back to top button