Sulsel

Cabuli Siswinya, Wakasek di Jeneponto Dijebloskan ke Penjara

Pelaku Diancam Pidana 12 Tahun Penjara

INILAHSULSEL.COM, JENEPONTO – Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto menetapkan Wakil Kepala SMA Negeri 5 Jeneponto sebagai tersangka. Sebelumnya, pria berinisial SL itu ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli siswinya.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar membenarkan ihwal penetapan tersangka SL. Pria yang juga menjadi guru di SMA Negeri 5 Jeneponto itu kini harus mendekam di balik jeruji besi.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” kata Supriadi, Rabu (20/12/2023).

Supriadi menjelaskan bahwa aksi cabul SL ia lakukan pada Sabtu (16/12/2023) pagi. Saat itu sekolah sedang ramai-ramainya karena sedang ada pergelaran pekan olahraga seni.

Saat itu, pelaku memanggil korban ke ruangannya. Korban pun kala itu tak tahu bahwa dirinya akan mengalami pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri.

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029

“Awalnya cium-cium biasa namun tiba-tiba teman korban masuk keruangan sehingga aksi pelaku terhenti,” ucap Supriadi.

Namun setelah teman korban meninggalkan ruangan kerja sang wakil kepala sekolah, aksi bejat SL kembali ia lancarkan.

“Pelaku mulai meraba-raba tubuh yang lainnya hinga fase ketiga itu juga sudah memeluk dan memulai proses-proses yang lainnya,” ucap AKP Supriadi Anwar.

Atas kejadian tersebut, SL kini harus mendekam dibalik jeruji besi Kantor Mapolres Jeneponto dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman Undang-undang perlindungan anak.

“Kita terapkan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” dia memungkasi.

Back to top button