News

Soroti Klaim Denny Indrayana soal Putusan MK, PDIP: Rahasia Negara kok Bisa Bocor?

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah merespons klaim mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu. Said menilai, sebagai ahli hukum seharusnya Denny tahu bahwa rahasia negara tidak boleh dibocorkan.

“Saya tidak tahu ini rahasia negara bisa bocor. Itu kan rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan, bahkan sekelas Denny yang ahli hukum sekalipun tidak boleh membocorkan ke publik,” kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

“Kalau yang ahli hukum sudah tahu itu dokumen rahasia negara, (lalu) diumumkan ke publik itu pun benar dan tidaknya kita kan tidak bisa mengonfirmasi balik. Yang kita tahu itu rahasia, (oleh karena itu), dokumen negara lah kok bisa bocor,” lanjutnya.

Belum lagi, ia mempertanyakan jika kabar ini sudah bocor di ruang publik, tentu dampaknya adalah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Mantan Kadiv Humas Polri Dilantik Jadi Sekjen DPD RI

“Kemudian pertanyaannya oh iya bocor, pertanyaan berikutnya, benar atau tidak sehingga hanya menimbulkan kegaduhan dan spekulasi yang tidak pada tempatnya, tidak proporsional lah,” ujar anggota Komisi XI DPR ini.

Meski begitu, ia enggan menanggapi mengenai hal ini secara berlebihan. “(Ini hanya akan) menghabiskan energi kita semua, cuma perang urat saraf terus menerus, yang mau didapat publik apa? publik tidak dapat apa-apa dari semua pernyataan yang seperti itu,” ujar Said.

“Katanya itu kita suruh taat, suruh menunggu, apapun yang diputuskan kita akan ikut, ya belum diputuskan sudah bikin spekulasi. Yang bikin spekualisi pakar hukum, lah kita kebingungan juga,” sambung dia.

Tak hanya itu, kata dia, PDIP juga tidak ingin menanggapi pernyataan Denny tersebut karena tidak ingin mendahului dan berspekulasi pada hasil yang belum jelas. “No comment lah, orang belum diputuskan MK kok. Bagaimana kita mendahului dan menduga-duga, itu kerepotan sendiri bagi kita,” tegas Said.

Baca Juga:  Survei Indikator: 39,5 Persen tak Percaya Kejagung Mampu Tuntaskan Kasus Zarof Ricar hingga Akar

“Karena ketika menduga-duga kemudian muncul prasangka berikutnya, itu yang saya sungguh-sungguh ingin menghindari, tidak mau lah kita,” tutupnya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu. “Dibahas saja belum,” ujar Fajar ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Senin.

Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. “Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Baca Juga:  Serangan Brutal Israel di Gaza Tewaskan 22 Orang, Termasuk Ibu Hamil

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Back to top button