Sulsel

Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel Terkait Proyek Bendungan Paselloreng Wajo

Penggeledahan Dilakukan di Dua Lokasi Berbeda

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Selasa (31/10/2023) menggeledah Kantor BPN Cabang Sulsel terkait kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar

“Penggeledahan dilakukan pada dua tempat berbeda yaitu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan Rumah kediaman tersangka AA di Kabupaten Gowa,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi pada Rabu (1/11/2023).

Dikatakan, penggeledahan di kedua lokasi tersebut berlangsung secara serentak, dimulai pukul 13.15 Wita. Dari penggeledahan itu tim mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 27 bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kabupaten Wajo, dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan Passeloreng, dokumen tentang gambaran kondisi areal bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.

Baca Juga:  Inilah Aplikasi Yang Memudahkan Pelayanan Jamaah dan Agen Tanur Muthmainnah

“Di rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo, 1 buah handphone merk Oppo milik Istri tersangka AA dan 1 buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 Gb,” tambahnya.

Soetarmi menyebut dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian kasus.

“Kami menyampaikan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini. Tim penyidik tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” beber Soetarmi.

Sebelum, pada Kamis 26 September Kejati Sulsel telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Passelorang Kabupaten Wajo tahun 2021. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga langsung ditahan.

Adapun 6 tersangka tersebut diantaranya berinisial AA selalu Ketua Satgas B Kantor Pertanahan Wajo. ND, NR dan AN anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

Selanjutnya AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Kemudian JK, selaku anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Cocote Tonggo: Potret Lucu Tapi Pedih Tentang Gunjingan Tetangga dan Tekanan Sosial di Masyarakat

Kronologis Kasus

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan tersangka ND, NR, AN, AJ dan JK sebagai berikut :

Pada tahun 2015 Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan Fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo diantaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.

Selanjutnya dilakukan proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo. Pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 HA (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh Hektar), perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah mengetahui adanya Kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng maka tersangka AA (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021, lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang. Bahwa isi SPORADIK diperoleh dari informasi dari tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat yang mana isi SPORADIK yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca Juga:  BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

Bahwa oleh karena 241 bidang tanah tersebut merupakan ex Kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan, maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 13.247.332.000,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulsel.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka disangkakan melanggar pasal

PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Back to top button