News

Lawan KPK, Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel soal Status Tersangkanya


Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, buntut status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilihat Inilah.com, dalam situs resmi PN Jaksel Hasto mengajukan permohonan pada Jumat, 10 Januari 2025.

“PN Jakarta Selatan, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” bunyi keterangan humas PN Jaksel seperti dikutip, Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut, permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Selain itu, PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” tulis keterangan yang diterima Inilah.com.

Baca Juga:  Mensesneg: Belum Ada Pembahasan Reshuffle Kabinet

Sebelumnya, Hasto berjanji akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, mengaku sudah mempersiapkan diri, salah satunya dengan melakukan semir rambut.

“Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam,” kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Hasto menjelaskan penampilan baru dengan rambut disemir hitam ini menunjukan karakteristik dirinya. Ia menyebut penampilan rambutnya juga mencerminkan sikap Hasto yang tidak ragu-ragu.

“Jadi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum, dan ini kata Pak Djarot juga saya menjadi lebih muda,” ujarnya.

Baca Juga:  Potensi Rusak Citra Institusi, Polri Mesti Transparan Tuntaskan Kasus Denny Indrayana

Back to top button