Termasuk Prabowo, MA Minta Seluruh Pihak Sabar Tunggu Putusan Banding Harvey Moeis

Mahkamah Agung meminta semua pihak bersabar menunggu proses banding yang diajukan Jaksa terhadap vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada kurun 2015–2022.
“Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Yanto mengatakan, saat ini vonis hukuman terhadap Harvey Moeis belumlah berkekuatan hukum tetap.”Jadi, kita tunggu saja putusan banding seperti apa,” kata Yanto.
Sejumlah pihak diketahui mengkritisi korting hukuman yang diberikan hakim pengadilan tipikor Jakarta kepada Harvey Moeis, terlebih jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Bahkan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, di Jakarta, Senin (30/12), ikut mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.
“Kalau sudah jelas-jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan ringanlah,” kata Presiden.
Presiden mengatakan bahwa rakyat mengerti kalau melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan triliun maka seharusnya vonisnya sekian tahun.
“Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” ujar Presiden.