News

Kalau Harun Masiku di Indonesia, Harusnya Tak Sulit Menangkapnya

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menyebut KPK harusnya tak menemui kesulitan berarti menangkap buron Harun Masiku (HM) jika berada di Indonesia.

KPK kata Yudi, bisa melakukan segala usaha dengan kewenangan yang dimilikinya.

“Gerakan penyidik KPK tentu akan lebih leluasa menjalankan kewenangannya dalam rangka membongkar tempat persembunyian Harun Masiku dimanapun berada. Hal ini berbeda ketika HM ada di luar negeri sebab yuridiksinya sudah berbeda,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

KPK bisa menggeledah tempat yang diduga persembunyiannya, membuntuti, memanggil atau memeriksa orang orang yang diduga terkait Harun Masiku untuk dimintai keterangan, melakukan penyadapan terhadap nomor nomor yang dicurigai terkait Harun Masiku, bahkan melakukan pemblokiran terhadap rekening rekening yang diduga terkait Harun Masiku.

Baca Juga:  Kepala BGN Diceramahi Bill Gates, Sebaiknya MBG Difokuskan ke Ibu Hamil dan Balita

Yudi menyebut status buron Harun Masiku sudah lebih dari batas kewajaran. Menurutnya, jika Harun Masiku diadili saat ini bisa jadi dia sudah bebas.

“Sementara dari sisi logika hukum andai saja Harun Masiku mengikuti proses hukum hingga vonis tentu biasa jadi dia sudah bebas karena walau tidak mau jadi justice Collaborator pun atau membongkar fakta terkait suap komisioner KPU pun dia akan tetap dapat remisi dan pembebasan bersyarat karena PP 99 tahun 2012 telah dicabut,” katanya.

“Selain itu, jika ingin berpolitik lagi, Harun Masiku bisa kembali menjadi caleg sesuai aturan berlaku,” sambungnya.

Baca Juga:  Setidaknya Sudah 57 Warga Palestina Mati Kelaparan akibat Blokade Israel

Back to top button