News

Imbas Kemacetan dan Polusi, Hampir 15 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi WFH

Muncul Petisi work from home (WFH) untuk mengembalikan produktivitas bekerja. Petisi tersebut kini sudah ditandatangi hampir 15 ribu orang pada laman Change.org, Rabu, (04/01/2023).

Petisi WFH itu dibuat oleh seorang warga bernama Riwaty Sidabutar, lantaran work from office (WFO) tidak produktif dan membuat kemacetan berlebih.

“Dua tahun bisa kerja dari rumah, ketika harus ke kantor lagi rasanya malah bikin tambah stress,” tulis petisi tersebut.

Riwaty mengaku jarak dari rumah ke kantor menempuh 20 kilometer. Jika pulang pergi maka ia harus menempuh jarak 40 kilometer. Lebih lanjut, ia menyebut banyak orang yang mengalami hal serupa dengannya.

” WFO juga belum tentu membuat kita lebih produktif. Karena lamanya perjalanan, saya malah jadi lebih lelah dan hasil pekerjaan tidak bagus ketika saya bekerja dari rumah. Di rumah, saya merasa lebih percaya diri, lebih aman dan juga merasa lebih nyaman,” lanjut petisi itu.

Baca Juga:  Puan: PUIC Punya Kekuatan Pengaruhi Tatanan Dunia

Riwaty meminta agar pemerintah melakukan pengkajian kembali terkait kebijakan WFO. Ia juga menyampaikan beberapa negara seperti Belanda sudah melakukan kebijakan itu. Riwaty meyakini Indonesia juga bisa menerapkannya.

“Oleh karena itu, saya ingin meminta agar aturan wajib WFO 100 persen dikaji kembali. Sebagai pekerja, ada baiknya jika kita juga diberikan pilihan untuk dapat bekerja dari rumah,” tuturnya.

Lebih lanjut,  ia meyakini jika penerapan 100 persen WFO dikaji kembali, maka para pekerja akan lebih nyaman dan fleksibel.

“Saya yakin dengan adanya aturan ini dari pemerintah, kantor-kantor akan dapat lebih fleksibel sehingga pekerja-pekerja pun bisa lebih nyaman,” tutupnya.

Sebelumnya, kembalinya kegiatan WFO tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Pada kondisi COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:  Penunjukan Lilik Pintauli Jadi Stafsus Walkot Tangsel Contoh Buruk, IM57 Ingatkan Kasus Gratifikasi

Back to top button