Dua Kali Mangkir, Wali Kota Semarang dan Suami Siap-siap Ditangkap!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk menangkap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, usai mangkir pemanggilan hari ini.
Kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yakni pada Jumat (17/1/2025) dan Selasa (10/12/2024).
“Bila statusnya tersangka maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang menganalisis alasan ketidakhadiran kedua tersangka, apakah dapat dianggap wajar atau tidak. Pada panggilan hari ini, Ita berdalih memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan, sementara Alwin mangkir karena sedang mempersiapkan sidang praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025) mendatang. “Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar serta dapat diterima atau tidak,” ucapnya.
Tessa menambahkan bahwa keputusan terkait upaya penangkapan sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Ia memastikan akan segera memberikan informasi terkait langkah yang akan diambil. “Nanti kita tunggu penyidik bagaimana penyidik menilai alasan tersebut dan apa langkah selanjutnya, kita akan sampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar. “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dari 17 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK,” kata Tessa.
Tessa juga menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan para tersangka. Martono diduga menerima gratifikasi bersama Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, dari sejumlah pihak terkait berbagai proyek di Pemkot Semarang. Sementara itu, Rachmat diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Berdasarkan pantauan Inilah.com, Martono dan Rachmat menyelesaikan pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 18.27 WIB. Keduanya, yang mengenakan rompi oranye dan borgol di tangan, memilih bungkam saat ditanya awak media terkait proyek lain yang diduga dikorupsi selain pengadaan meja dan kursi. Mereka langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
KPK saat ini sedang menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu:
1. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024.
2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.