KPK Buka Peluang Jerat 3 Tersangka Proyek APD COVID-19 dengan Hukuman Mati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ketika masa COVID-19 dengan hukuman mati.
Hal ini pun telah diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam pasal tersebut menjelaskan keadaan tertentu yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana adalah jika tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana penanggulangan bencana alam nasional.
“Bisa dibaca di undang-undangnya ya, di Pasal 2 Ayat 2 ya. Ini kan kategori bencana ya. Bencana itu diancam dengan hukuman mati. Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Asep menjelaskan, untuk menjerat para tersangka dengan tuntutan hukuman mati pihaknya perlu mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sehingga memenuhi unsur perkara tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 tersebut.
“Hanya saja kita sedang melengkapinya juga gitu,” ucapnya.
Namun sejauh ini, kata Asep, unsur pasal yang memenuhi untuk menjerat para tersangka yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Nah yang jelas-jelas masuk itu adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3-nya gitu,” ucapnya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (BS), Dirut PT. Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo (SW) dan Dirut PT. Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik.
Budi Sylvana dan Satrio telah ditahan KPK usai merampungkan pemeriksaan. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (3/10/2024).
Asep mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, dua tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan yang terhitung dari tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024.
Sementara itu, Ahmad Taufik tidak hadir dalam jumpa pers penahan karena masih pemulihan karena pasca operasi.
Total ada 3.140.200 set APD yang dikorupsi dengan modus markup atau menggelembungkan anggaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Tahun 2020 atau pada masa COVID-19. Atas pengadaan tersebut, audit BPKP menyatakan pengadaan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp319 miliar (Rp319.691.374.183,06).
Namun, penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi di Indonesia masih menimbulkan beberapa permasalahan, di antaranya tidak ada batasan kerugian keuangan negara yang bisa dipidana mati, tidak ada ketegasan dan keberanian dari penuntut umum untuk menuntut para terdakwa, dan penerapan hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dan DUHAM.