Mengaku Sakit, Putri Candrawathi Disoraki Pengunjung Sidang

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disoraki pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (25/1/2023). Merujuk jadwal persidangan, Putri hari ini membacakan pleidoi atau nota pembelaan setelah dijatuhi tuntutan pidana penjara delapan tahun terkait status terdakwanya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Pantauan Inilah.com, wanita berambut panjang dan berkulit putih itu membawa map plastik berwana biru. Putri duduk di kursi terdakwa. Namun, pengunjung langsung menyoraki Putri.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso lalu menanyakan soal kondisi Putri. Putri lantas mengaku siap menjalani persidangan meski masih sakit.
“Izin yang mulia, saya masih mengalami gangguan kesehatan, tapi saya siap menjalani sidang,” kata Putri.
Jawaban Putri itu kembali menuai sorakan dari pengunjung sidang. Mayoritas pengunjung sidang merupakan pendukung Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Mereka tergabung dalam Eliezer Angels.
Selain itu, sejumlah anggota Bhayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara Korps Brimob Polri yang berseragam hitam juga memenuhi ruang sidang. Bharapana Nusantara sendiri merupakan perkumpulan rekan-rekan seangkatan Richard di Brimob Polri.
Putri dituntut pidana penjara delapan tahun oleh JPU. Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J dengan perencanaan seperti yang didakwakan.
Jaksa menyatakan, Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata salah seorang jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (18/1/22023).