News

Perbedaan Penetapan Idul Fitri 1444 H, Menteri Yaqut: Jaga Ukhuwah Islamiyah

Jelang penentuan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penyelenggaraan hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Dalam surat edaran bernomor SE 05 Tahun 2023, Yaqut mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/4/2023).

Diketahui sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023. Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M.

Baca Juga:  Tiga Jenazah Kembali Ditemukan, Korban Tambang Longsor di Cirebon Bertambah Jadi 17 Orang

Lebih lanjut, edaran tersebut juga mengatur bahwa takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” tambah dia.

Selain itu, Yaqut mengimbau dalam materi khutbah Idulfitri, sesuai edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tutup Yaqut.

Baca Juga:  Temuan Kejagung di Korupsi Laptop Kemendikbudristek: Diarahkan Pilih Chromebook di Proyek Rp9,98 T

Sebagai informasi, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Fitri pada Kamis (20/4/2023) sore ini. Sidang tersebut dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan ormas-ormas Islam, hingga perwakilan duta besar negara sahabat secara tertutup.

Back to top button