News

Ingat!, Beli Tiket Coldplay Jangan Pakai Pinjol Ilegal

Masyarakat dihimbau agar tidak memakai Pinjaman Online (Pinjol) ilegal untuk membeli tiket konser Coldplay.

Hal ini disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran antusias yang tinggi dari masyarakat untuk menonton Chris Martin 15 November 2023, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

“Jangan sampai gara-gara ingin nonton konser kamu terjebak pinjol ilegal,” seperti dikutip dari akun resmi OJK di Instagram, Sabtu (13/5/2023).

Hal senada juga disampaikan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumarjono.

Ia mengingatkan, calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol, sebaiknya memastikan terlebih dahulu apa pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.

Baca Juga:  Pengawasan Laut Indonesia Lemah, Kerugian Negara Capai Rp48 Triliun per Tahun

Warga dapat mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak, dengan melihat nama perusahaan lalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.

“Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab. Kalau misalnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar,” kata dia.

Sumarjono menuturkan penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, mikrofon, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan camilan.

Sementara pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.

Baca Juga:  Kompak ke Luar Negeri, Deputi Gubernur BI hingga Wakil Ketua Komisi XI DPR Mangkir Panggilan KPK

“Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara caranya juga sadis. Bunganya luar biasa tinggi, kemudian kita OJK tidak bisa melindungi mereka. Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk dengan aturan OJK,” kata Sumarjono.

Back to top button