News

Kronologi Lukas Enembe Tutup Usia, Sempat Ungkap Permintaan Terakhir


Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sempat meminta berdiri sebelum akhirnya tutup usia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soeboroto.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/12/2023)

“(Permintaan terakhir) menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe,” kata Antonius.

Antonis menjelaskan, Lukas wafat pukul 10.00 WIB. Berdasarkan cerita yang didengar Antonius dari Pianus, Lukas awalnya melontarkan keinginan untuk berdiri. Permintaan itu dituruti oleh Pianus.

“Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas,” kata Antonius menerangkan.

Namun,  tidak lama setelah berdiri, Lukas mengembuskan nafas terakhirnya.

Baca Juga:  BPJPH: Penyediaan MBG Harus Terapkan Standar Halal

Antonius mengungkapkan, dari penuturan Pianus, sikap mendiang yang minta berdiri sejatinya ingin menunjukkan Lukas merupakan sosok kuat dan tidak bersalah.

“Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” ucap Antonius menirukan keterangan Pianus.

Sebelumnya, mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Jenazah Lukas masih disemayamkan di Rumah Duka Sentosa Ruang G, RSPAD, Jakarta Pusat. Jenazahnya baru akan diterbangkan ke Papua Rabu (27/12/2023) besok malam.

Lukas Enembe terjerat kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Ia divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti  Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti sekitar Rp19,6 miliar.

Baca Juga:  KPK Masih Sembunyikan Lokasi Penyimpanan Moge Milik Ridwan Kamil: Ada di Wilayah Hukum Jabar

Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

    

 

Back to top button